KETUA DPR RI Marzuki Ali mendukung pembubaran KPK jika tidak ada lagi orang kredibel yang mampu memimpin lembaga pemberantasan korupsi itu. Marzuki pun mendesak Chandra Hamzah dkk yang melakukan pertemuan dengan Muhammad Nazruddin untuk dinonaktifkan.
"Dari segi etika, itu tidak etis (bertemu Nazaruddin). Sementara sebaiknya non aktif dulu, lah kalau Chandra mengakui pertemuan itu," ujar Marzuki usai melaksanakan salat Jumat di Komplek DPR RI, Jakarta, Jumat (29/7).
Pimpinan KPK Chandra Hamzah dan Direktur Penindakan Ade Raharja mengakui melakukan pertemuan dengan Nazaruddin yang saat itu meminta keduanya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di dua proyek kementerian yang berbeda. Jika pertemuan ini benar, Marzuki menyatakan kekagetannya.
"Selama ini saya selalu berkomunikasi dengan mereka soal pemberantasan korupsi. Tapi, ternyata selama ini saya berbicara dengan orang yang nyatanya tidak kredibel," tandas Marzuki.
Penon-aktifan Chandra dan kawan-kawan dilihat Marzuki sebagai cara agar KPK tidak tersandera oleh kepentingan. Marzuki mengingatkan KPK sebagai lembaga ad hoc dibentuk dengan harapan tinggi untuk memberantas korupsi. "Kalau KPK sebagai lembaga ad hoc sudah tidak bisa dipercaya, buat apa didirikan, bubarkan saja," tukasnya.
"Dari segi etika, itu tidak etis (bertemu Nazaruddin). Sementara sebaiknya non aktif dulu, lah kalau Chandra mengakui pertemuan itu," ujar Marzuki usai melaksanakan salat Jumat di Komplek DPR RI, Jakarta, Jumat (29/7).
Pimpinan KPK Chandra Hamzah dan Direktur Penindakan Ade Raharja mengakui melakukan pertemuan dengan Nazaruddin yang saat itu meminta keduanya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di dua proyek kementerian yang berbeda. Jika pertemuan ini benar, Marzuki menyatakan kekagetannya.
"Selama ini saya selalu berkomunikasi dengan mereka soal pemberantasan korupsi. Tapi, ternyata selama ini saya berbicara dengan orang yang nyatanya tidak kredibel," tandas Marzuki.
Penon-aktifan Chandra dan kawan-kawan dilihat Marzuki sebagai cara agar KPK tidak tersandera oleh kepentingan. Marzuki mengingatkan KPK sebagai lembaga ad hoc dibentuk dengan harapan tinggi untuk memberantas korupsi. "Kalau KPK sebagai lembaga ad hoc sudah tidak bisa dipercaya, buat apa didirikan, bubarkan saja," tukasnya.
* Maafkan Koruptor
Marzuki Alie juga mengaku terpukul dengan sejumlah perkara korupsi yang menimpa beberapa kader partainya, Partai Demokrat. Ia pun mengusulkan tiga jurus untuk memberantas korupsi di Indonesia. "Kalau tiga ini dijalankan, saya yakin dalam lima tahun Indonesia bersih dari korupsi," ujarnya kepada wartawan di gedung DPR, Jumat 29 Juli 2011.
Marzuki memaparkan jurus pertama yang harus dilakukan adalah memutihkan semua kasus korupsi yang pernah terjadi di masa lalu. "Jadi kita maafkan semuanya, kita minta semua dana yang ada di luar negeri untuk masuk. Tapi kita kenakan pajak," ujarnya. Langkah pemutihan ini menurutnya harus dilakukan agar pemerintah dan penegak hukum tak dibebani kejahatan di masa lalu. "Capek kita ngurusin masa lalu terus."
Dengan pemutihan ini, diharapkan semua dana hasil korupsi di luar negeri akan masuk ke dalam negeri dan dapat menggerakkan roda perekonomian. "Kalau di dalam (negeri) kan bisa untuk investasi dan sebagainya," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini.
Jurus kedua, menurut Marzuki, adalah membuat peraturan soal transaksi keuangan. Ia mengusulkan, agar semua transaksi keuangan diatas Rp 1 juta dilakukan secara perbankan. "Tidak boleh lagi dilakukan secara cash. Beli tanah, motor, mobil, semuanya melalui bank," ujarnya.
Pria asal Sumatera Selatan ini mengatakan, transaksi perbankan diperlukan agar transparansi keuangan semua orang bisa dipertanggung jawabkan. Selain itu, agar pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan dapat dilakukan secara maksimal. "Kalau begini kan PPATK bisa lebih berguna," tuturnya.
Jurus terakhir yang disarankan Marzuki Alie adalah melakukan pembuktian terbalik bagi siapa saja orang yang tersangkut kasus korupsi. "Perlu kita rancang, undang-undang anti korupsi yang didalamnya bisa dilakukan pembuktian terbalik," kata dia.
DIa mengakui ide yang dilontarkannya ini bakal menghadapi tantangan yang cukup besar. Karena itu, ia meminta semua pihak yang memiliki semangat pemberantasan korupsi untuk mengusung hal ini bersama-sama. "Ini memang membutuhkan kemauan politik yang kuat."
Marzuki memaparkan jurus pertama yang harus dilakukan adalah memutihkan semua kasus korupsi yang pernah terjadi di masa lalu. "Jadi kita maafkan semuanya, kita minta semua dana yang ada di luar negeri untuk masuk. Tapi kita kenakan pajak," ujarnya. Langkah pemutihan ini menurutnya harus dilakukan agar pemerintah dan penegak hukum tak dibebani kejahatan di masa lalu. "Capek kita ngurusin masa lalu terus."
Dengan pemutihan ini, diharapkan semua dana hasil korupsi di luar negeri akan masuk ke dalam negeri dan dapat menggerakkan roda perekonomian. "Kalau di dalam (negeri) kan bisa untuk investasi dan sebagainya," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini.
Jurus kedua, menurut Marzuki, adalah membuat peraturan soal transaksi keuangan. Ia mengusulkan, agar semua transaksi keuangan diatas Rp 1 juta dilakukan secara perbankan. "Tidak boleh lagi dilakukan secara cash. Beli tanah, motor, mobil, semuanya melalui bank," ujarnya.
Pria asal Sumatera Selatan ini mengatakan, transaksi perbankan diperlukan agar transparansi keuangan semua orang bisa dipertanggung jawabkan. Selain itu, agar pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan dapat dilakukan secara maksimal. "Kalau begini kan PPATK bisa lebih berguna," tuturnya.
Jurus terakhir yang disarankan Marzuki Alie adalah melakukan pembuktian terbalik bagi siapa saja orang yang tersangkut kasus korupsi. "Perlu kita rancang, undang-undang anti korupsi yang didalamnya bisa dilakukan pembuktian terbalik," kata dia.
DIa mengakui ide yang dilontarkannya ini bakal menghadapi tantangan yang cukup besar. Karena itu, ia meminta semua pihak yang memiliki semangat pemberantasan korupsi untuk mengusung hal ini bersama-sama. "Ini memang membutuhkan kemauan politik yang kuat."
sumber: republika dan tempointerkatif
