![]() |
| Cirus Sinaga |
MANTAN Jaksa Peneliti kasus Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, dinyatakan terbukti bersalah menghilangkan pasal korupsi terkait perkara Gayus Tambunan. Cirus pun diganjar hukuman 5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan divonis 5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Albertina Ho, saat membacakan putusan, Selasa 25 Oktober 2011. Selain vonis 5 tahun penjara, Cirus juga harus membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Cirus 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara. Jaksa menyatakan Cirus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menghilangkan pasal korupsi dalam perkara pencucian uang mafia pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang. Atas vonis ini, Cirus diberi kesempatan untuk menanggapi putusan tersebut. Cirus pun diberi waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau tidak.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan divonis 5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Albertina Ho, saat membacakan putusan, Selasa 25 Oktober 2011. Selain vonis 5 tahun penjara, Cirus juga harus membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Cirus 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara. Jaksa menyatakan Cirus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menghilangkan pasal korupsi dalam perkara pencucian uang mafia pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang. Atas vonis ini, Cirus diberi kesempatan untuk menanggapi putusan tersebut. Cirus pun diberi waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau tidak.
Banding
Melalui pengacaranya, Cirus menyatakan banding. "Ada beberapa pertimbangan yang dihindari hakim padahal itu signifikan," kata pengacara Cirus, Almer Situmorang kepada wartawan, Selasa 25 Oktober 2011. Cirus dinilai bersalah karena menghalangi pengusutan korupsi dengan tersangka saat itu, Gayus Tambunan, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Contohnya, kata dia, pembuatan rencana dakwaan Gayus Tambunan merupakan tanggung jawab jaksa penuntut umum dan ini diatur dalam KUHAP. "Jadi jaksa peneliti tidak berhak," kata dia. Saat itu, Cirus menjabat sebagai jaksa peneliti kasus Gayus tersebut.
Selain itu, kata dia, Cirus juga tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan dakwaan Gayus. "Bagaimana dikatakan terdakwa (Cirus) dinyatakan menggagalkan atau menghalangi? Kasus Gayus sendiri pun berjalan," tegasnya.
Selain divonis lima tahun, Cirus juga diperintahkan membayar uang denda sebesar Rp150 juta. Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Cirus 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara.
Contohnya, kata dia, pembuatan rencana dakwaan Gayus Tambunan merupakan tanggung jawab jaksa penuntut umum dan ini diatur dalam KUHAP. "Jadi jaksa peneliti tidak berhak," kata dia. Saat itu, Cirus menjabat sebagai jaksa peneliti kasus Gayus tersebut.
Selain itu, kata dia, Cirus juga tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan dakwaan Gayus. "Bagaimana dikatakan terdakwa (Cirus) dinyatakan menggagalkan atau menghalangi? Kasus Gayus sendiri pun berjalan," tegasnya.
Selain divonis lima tahun, Cirus juga diperintahkan membayar uang denda sebesar Rp150 juta. Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Cirus 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara.
Bukan Balas Dendam
![]() |
| Albertina Ho |
Sementara itu, Albertina menjamin putusan majelis hakim atas perkara ini didasarkan pada kepentingan masyarakat dan negara.
"Bukan sebagai balas dendam. Akan tetapi sebagai pembinaan saudara terdakwa," kata Albertina saat membacakan vonis Cirus di PN Tipikor, Jakarta, Selasa 25 Oktober 2011.
Cirus didakwa karena terbukti menghilangkan pasal korupsi dalam perkara pencucian uang mafia pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang, beberapa waktu lalu. Selain vonis 5 tahun penjara, Cirus juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusannya, Albertina membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan Cirus. Hal yang memberatkan, sebagai penegak hukum tindakan Cirus bertentangan dengan program pemerintahan yang bersih, yang bebas dari korupsi. Sedangkan hal meringankan, Cirus belum pernah dihukum. Selain itu dia juga sedang dalam kondisi sakit dan membutuhkan pengobatan secara intensif.
"Demi rasa keadilan kami juga mempertimbangkan beberapa segi untuk masyarakat, negara dan kepentingan terdakwa. Bahwa, terdakwa sebagai jaksa peneliti yang bertugas, perkara ini memang tidak menjadi tanggung jawab terdakwa sendiri. Karena masih ada jaksa peneliti lain dan atasannya yang ikut bertanggungjawab, dan dapat melakukan koreksi terhadap pekerjaan terdakwa," beber Albertina.
Sayangnya, Cirus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi contoh dan teladan bagi penegak hukum lainnya, malah melakukan hal yang sebaliknya sehingga mengurangi rasa kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
"Bukan sebagai balas dendam. Akan tetapi sebagai pembinaan saudara terdakwa," kata Albertina saat membacakan vonis Cirus di PN Tipikor, Jakarta, Selasa 25 Oktober 2011.
Cirus didakwa karena terbukti menghilangkan pasal korupsi dalam perkara pencucian uang mafia pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang, beberapa waktu lalu. Selain vonis 5 tahun penjara, Cirus juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusannya, Albertina membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan Cirus. Hal yang memberatkan, sebagai penegak hukum tindakan Cirus bertentangan dengan program pemerintahan yang bersih, yang bebas dari korupsi. Sedangkan hal meringankan, Cirus belum pernah dihukum. Selain itu dia juga sedang dalam kondisi sakit dan membutuhkan pengobatan secara intensif.
"Demi rasa keadilan kami juga mempertimbangkan beberapa segi untuk masyarakat, negara dan kepentingan terdakwa. Bahwa, terdakwa sebagai jaksa peneliti yang bertugas, perkara ini memang tidak menjadi tanggung jawab terdakwa sendiri. Karena masih ada jaksa peneliti lain dan atasannya yang ikut bertanggungjawab, dan dapat melakukan koreksi terhadap pekerjaan terdakwa," beber Albertina.
Sayangnya, Cirus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi contoh dan teladan bagi penegak hukum lainnya, malah melakukan hal yang sebaliknya sehingga mengurangi rasa kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
sumber : vivanews

