-->

Notification

×

Iklan

DONASI

DONASI

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Lampung Timur Divonis Bebas

Monday, October 17, 2011 | 4:19 PM WIB Last Updated 2018-05-13T06:28:55Z
Satono
LAGI, kepala daerah di Indonesia yang diduga melakukan tindak pidana korupsi divonis bebas. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mohamad. Kini, Bupati Lampung Timur  (nonaktif) Satono, terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar.

Ia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang, Lampung. "Kami memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa," ujar hakim ketua Andreas Suharto, Senin (17/10).

Majelis menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer: Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Begitu pula dakwaan subsider dan lebih subsider. Bupati nonaktif Satono pun langsung sujud syukur di ruang pengadilan.


Sebelumnya, Satono tertunduk selama majelis hakim membacakan pertimbangan putusan. Pembacaan vonis terhadap terdakwa dugaan korupsi dana APBD Lamtim senilai Rp 119 miliar berlangsung selama hampir satu jam yang dimulai pukul 09.15 WIB - 10.10 WIB.

Majelis hakim menyatakan unsur melawan hukum tidak terpenuhi, sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer tersebut yakni Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan tidak terbuktinya dakwaan primer, pengunjung sidang pun bertepuk tangan.

Satono juga dibebaskan dari dakwaan subsider. "Unsur menerima hadiah sebagai unsur delik dalam dakwaan subsider tidak terpenuhi, dana Rp 10 miliar sebagai hadiah penempatan adalah tidak terbukti," ujar hakim anggota Itong Isnaeni. Adapun dakwaan subsider terhadap terdakwa yakni Pasal 12 huruf b UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP

“Bunyi pasal yakni telah menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yang dilakukan beberapa kali meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” ucap Itong.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Satono bukan menyalahgunakan kewenangan, sehingga tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan "Tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, subsider, lebih subsider," ujar Itong Isnaeni.  Adapun dakwaan lebih subsider, yakni pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan Lemah
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang sekaligus hakim anggota perkara dugaan korupsi dana APBD senilai Rp 119 miliar dengan terdakwa bupati nonaktif Lamtim Satono, mengatakan unsur dakwaan jaksa penuntut umum lemah.

"Unsur dakwaan lemah, sehingga mudah sekali dipatahkan," ujar Itong Isnaeni, usai sidang dalam jumpa pers di PN Tanjungkarang.  Menurutnya, penempatan dana kas daerah APBD Lamtim di BPR Tripanca Setiadana, sudah sesuai PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan pasal 27 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Itong menjelaskan, amar putusan hakim: menolak keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa kepadanya dalam dakwaan primer, subsider, lebih subsider.
"Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, subsider dan lebih subsider, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya, dan menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Itong.

Jaksa Pikir-pikir

Sementara itu, Yusna Adia, jaksa penuntut umum perkara dugaan korupsi dana APBD Lamtim senilai Rp 119 miliar dengan terdakwa bupati nonaktif Satono, mengatakan akan pikir-pikir terhadap putusan hakim yang membebaskan Satono. "Kami pikir-pikir, akan tentukan sikap dua minggu depan, kasasi atau nggak," ujar Yusna didampingi jaksa Abdul Kohar, Sri Aprilinda kepada wartawan seusai sidang. Yusna menambahkan, pihaknya menunggu salinan putusan hakim untuk menyusun memori kasasi tersebut.

Sedangkan Pemprov Lampung akan mempelajari hasil keputusan Pengadilan Negeri 1A Tanjungkarang mengenai putusan bebas murni Bupati Lampung Timur (nonaktif) Satono. Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekretariat Provinsi Lampung Hidayat mengungkapkan, pemprov akan jemput bola untuk meminta hasil keputusan tersebut.

"Kami belum tahu hasilnya seperti apa, karena belum mendapatkan hasil putusan secara tertulis. Kami akan meminta dulu hasil putusan tertulisnya," papar Hidayat. Terkait pengaktifan kembali jabatan bupati kepada Satono tergantung dari sikap jaksa. “Apabila jaksa tidak mengajukan banding, pemprov tentunya segera melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Tetapi jika jaksa banding, tentunya akan ada sidang lagi. Berarti proses hukum belum selesai," kata Hidayat.


Usai sidang, Satono mendapat pengawalan ketat sejumlah aparat kepolisian. Setelah majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa, Satono keluar tidak melalui pintu utama gedung pengadilan.  Tetapi langsung diamankan kepolisian ke luar ruang sidang ‘Garuda’, melalui pintu majelis hakim di sisi sebelah kanan. Selanjutnya, Wakapolresta Bandar Lampung M Nurrochman, menggandeng tangan Satono kemudian menuju mobil polisi yang sudah siap di pintu samping pengadilan. Satono bergegas memasuki mobil kepolisian tersebut dan melaju pergi meninggalkan pengadilan.

Di luar pagar, massa pendukung bupati nonaktif Satono menuntut Satono dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Massa meneriakkan, "Hidup Satono, Bebaskan Satono,". Erwin, orator yang berorasi dari dalam truk, menjamin aksi massa berlangsung damai. "Kami bukan orang-orang anarkis hanya berikan dukungan moral yang sekian lama disidang," ujarnya.


Massa menuntut hakim untuk melihat sisi moral dalam putusannya. Menurutnya, masyarakat telah bosan dengan propaganda di Lamtim. "Kami ingin kondusif seperti saat Bapak Satono memimpin, kami menuntut Satono dikembalikan ke Lamtim," teriak Erwin. Dia pun meminta massa yang memasuki ruang sidang adalah yang memakai pita warna ungu, sementara warna kuning tetap di luar gedung pengadilan.

Terpisah, Wakapolresta Bandar Lampung M Nurrochman mengatakan, pihaknya menurunkan 500 personel gabungan dari Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, dan Polsekta Telukbetung Selatan. "Kami turunkan total 518 personel gabungan polda, brimob, polresta, tiga mobil water cannon, dua anjing pelacak," ujar M Nurrochman. "Apa pun putusannya kami siap mengamankan," tukas Nurrochman.* 

sumber : tribunlampung
×
Berita Terbaru Update