![]() |
| (ilustrasi/ist) |
DUGUK.COM - Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, sebanyak 40 terdakwa kasus korupsi divonis bebas di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) daerah.
Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, Jumat (5/11/2011) di Jakarta, mengatakan, fenomena maraknya vonis bebas di pengadilan tipikor daerah tersebut harus menjadi perhatian Kementerian Hukum dan HAM, di samping memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat koruptor.
ICW mencatat, 40 vonis bebas terdiri dari empat vonis bebas di Bandung, satu di Semarang, 14 Samarinda, dan 21 Surabaya.
Emerson khawatir, vonis bebas di pengadilan tipikor daerah itu akan semakin marak menyusul penerapan kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat koruptor.
Kemungkinan, para pelaku tindak pidana korupsi akan makin gencar memperjuangkan vonis bebas di pengadilan, mengingat mereka sekarang akan semakin sulit mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
Dia juga mengingatkan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberantas korupsi dari hulu ke hilir.
"Kita bicara pembebasan korupsi dari hulu ke hilir. Kalau LP (lembaga pemasyarakatan)-nya korup, enggak ada jeranya," ujar Emerson, dilansir kompas.
Hal lain yang harus diperhatikan Kementerian Hukum dan HAM, katanya, terkait sel khusus untuk koruptor.
Menurut Emerson, seharusnya terpidana korupsi tidak disediakan sel khusus yang justru membuat mereka tampak diistimewakan.
"Saya heran kenapa dibuat sel khusus koruptor? Kenapa tidak digabung?" kata dia. (*)
