![]() |
| (foto: istimewa) |
SERUIT.CO.ID - Pada pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung 27 Juni 2018 mendatang, sepertinya tanpa diikuti pasangan cagub-cawagub Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim alias Nunik (ANU) yang diusung Partai Golkar dan PKB, karena terancam gagal maju.
Itu karena Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar (PG) akhirnya menunda mengumumkan hasil rekomendasi cagub-cawagub Lampung, Jumat (5/1/2018).
Hal ini berkaitan dengan gugatan Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) ke Mahkamah Partai, untuk pencabutan rekomendasi cagub-cawagub Arinal-Nunik.
"DPP di bawah ketua umum Airlangga Hartarto masih mau melihat realitas di Lampung. Jargon yang dia usung Bersih Bangkit Sejahtera terbukti. Saya yakin hasil putusan mahkamah partai akan membatalkan SK rekomendasi Arinal-Chusnunia tersebut," terang koordinator FPKPGL, Indra Karyadi, dalam rilis yang diterima, Sabtu (6/1/2017).
Tanda tanda bahwa mahkamah partai bakal memenangkan gugatan FPKPGL yakni dalam proses sidang saksi termohon mengakui tidak dilakukan penjaringan.
Sekretaris DPD Golkar Lampung Supriyadi Hamzah mengaku tidak pernah memanggil cagub-cawagub untuk menyampaikan visi misi. Yang dilakukan hanya sebatas usulan dari pimdes, PK dan DPD 2.
Lebih lanjut Indra menjelaskan, DPP ingin calon Golkar menang dalam pilkada. Kalau masih ada gugatan, itu artinya Golkar di Lampung tidak solid. Padahal syarat untuk menang adalah konsolidasi dan kesolidan pengurus.
"Siang tadi panitera mahkamah partai telpon, meminta berkas untuk kelengkapan dalam membuat keputusan. Ini semacam tanda bahwa gugatan FPKPGL menang," ucap Indra yakin.
Sementara itu, saat pengumuman rekomendasi cakada Golkar Jum'at kemarin, Indra mengaku bertemu dengan pengurus elit DPP. Pengurus itu mengatakan Lampung dan sejumlah daerah lain ditunda sampai ada penyelesaian.
Kemungkinan malah Golkar tidak mencalonkan, dengan pertimbangan tidak mau ada masalah dan ujungnya jika dipaksakan kalah juga. (*)
