-->

Notification

×

Iklan

DONASI

DONASI

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Andy Achmad juga Divonis Bebas

Wednesday, October 19, 2011 | 10:38 PM WIB Last Updated 2018-05-11T12:35:58Z
Andy Achmad Sampurna Jaya
MANTAN Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya, terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang, Lampung. Dua hari sebelumnya, Bupati Lampung Timur nonaktif Satono yang terjerat kasus serupa, juga divonis bebas.

"Kami memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa," ujar hakim ketua Andreas Suharto, Rabu (19/10/2011). Usai mendengar putusan hakim itu, Andy Achmad pun sujud syukur di ruang pengadilan dan kerabat terdakwa pun menangis haru.

Sebelumnya, jaksa menuntut Andy dengan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Andy juga diminta membayar uang pengganti Rp 20,5 miliar subsider empat tahun penjara.


Majelis menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer: Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Begitu pula dakwaan subsider dan lebih subsider.


Majelis hakim Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang membebaskan terdakwa Andy Achmad Sampurna Jaya dari dakwaan subsider. Hakim Itong Isnaeni mengatakan, terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Dalam fakta persidangan, tidak terdapat perintah tertulis dari terdakwa dalam penempatan dana kas daerah dari Bank Lampung ke BPR Tripanca Setiadana, namun perintah lisan terbukti tapi hanya berasal dari saksi saja, sementara keterangan satu saksi bukanlah saksi," ujar Itong Isnaeni.

Adapun dakwaan primer,  yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Sebelum sidang digelar, Andy Achmad Sampurna Jaya mengaku akan menyelesaikan dua album terbarunya bersama Trie Utami bila majelis hakim memvonis bebas dirinya. "Nanti, saya mau selesaikan album baru sama Trie Utami, nuansa Melayu," ujar Andy Achmad kepada wartawan di ruang pers setibanya di pengadilan.

sumber : tribunlampung
×
Berita Terbaru Update