![]() |
| (foto: ist) |
SERUIT.CO.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) menghentikan pembangunan jalan layang (flyover) di kawasan Mal Boemi Kedaton (MBK), Kota Bandar Lampung.
Perintah itu tertuang dalam Surat Kementerian PU-Pera Nomor HK.05.02-Mn/656 tanggal 27 Juli 2017, seperti dilansir Duajurai, Sabtu (29/7/2017).
Dalam surat yang diteken oleh Sekretaris Jenderal Kementrian PU-Pera Anita Firmanti itu, tertulis bahwa pembangunan flyover MBK agar dihentikan, sampai Readiness Criteria memenuhi, dan izin pelaksanaan di aset jalan nasional kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung diterbitkan oleh Kementerian PU-Pera.
Surat dari Kementerian PU-Pera itu terbit setelah mempertimbangkan surat Gubernur Lampung Nomor 620/1354/v.13/2017 tanggal 22 Juni 2017.
Surat tersebut tentang Penghentian Pembangunan Flyover MBK Bandar Lampung.
Berikut hal-hal yang tertuang dalam Surat Kementerian PU-Pera, seperti diterima duajurai.co, Sabtu, 29/7/2017:
- Pemkot Bandar Lampung harus menyampaikan dokumen Readiness Criteria (FS DED, Amdal/UKL-UPL dan ANDALALIN) untuk dikaji oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.
- Pembangunan Flyover MBK di ruas jalan nasional dapat dilakukan apabila terbit secara resmi surat perjanjian kerja sama pelimpahan pengelolaan aset jalan nasional. Salah satu point yang disepakati adalah jaringan jalan yang berkaitan dengan Flyover MBK akan diserahkan pengelolaan kepada Pemkot Bandar Lampung.
- Pembanguan flyover tersebut harus berpedoman kepada UU 38/2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah 34/2006 tentang Jalan.(*)
