![]() |
| Hendra Supriatna (ist) |
SERUIT.CO.ID – Sesuai dengan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Bidang Propam Polda Lampung memecat Kapolsek Kalirejo, Lampung Tengah AKP ES yang selingkuh dengan istri bawahannya.
Pemecatan itu terungkap setelah digelar sidang kode etik secara tertutup pada Kamis (22/3/2018) dari pukul 13.00 WIB – 17.00 WIB.
“Hasil putusan adalah PTDH. Namun, vonis itu masih bersifat rekomendasi dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriatna, Jumat (23/3/2018).
Dengan begitu, AKP ES masih bertugas sebagai anggota Polri. Perwira menengah itu dipindahtugaskan ke Bidpropam Polda Lampung sejak kasus perselingkuhannya terkuak.
Hendra juga mengatakan jika AKP ES berencana mengajukan banding atas hasil sidang kode etik tersebut, sehingga masih akan ada prosesi sidang kode etik tahap kedua.
“Yang bersangkutan mau banding,” ungkapnya, seperti dilansir Okezone.
Dengan adanya vonis PTDH ini, lanjut Hendra, jadi peringatan bagi anggota kepolisian, khususnya di jajaran Polda Lampung agar tidak melanggar disiplin, kode etik, bahkan pidana.
“Kalau begini (melanggar) menurunkan citra kepolisian di mata masyarakat,” tukas dia.
Diketahui, AKP ES digerebek anggotanya di sebuah kamar kontrakan, usai menyelingkuhi perempuan yang merupakan istri bawahannya, VK seorang PNS di Disdukcapil Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Bidpropam Polda Lampung oleh Bripka FM, bawahan AKP ES yang merupakan suami VK.
Dalam laporan bernomor STPL/B-57/III/2018/Yanduan itu disebutkan, AKP ES dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran disiplin dan kode etik karena melakukan perselingkuhan dengan seorang bhayangkari. (*)
