![]() |
| (foto: istimewa) |
SERUIT.CO.ID – Oknum anggota LSM di Lampung, Deni Fitriawan (DF), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) aparat Polresta Bandar Lampung pada Sabtu (21/4/2018).
Ternyata, pelaku merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung dan residivis.
Deni Fitriawan yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Polresta Bandar Lampung, usai memeras Kepala SMKN 1 Bandar Lampung, Edy Murdjito, di SPBU di jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Murbani Budi Pitono membenarkan jika tersangka Deni adalah residivis kasus korupsi yang pernah menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan pada tahun 2005, dan bebas pada tahun 2017.
“Tersangka DF kembali kita amankan, karena yang bersangkutan diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala SMKN 1 Bandar Lampung,” ujarnya, saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (24/4/2018) siang.
Deni mengakui perbuatannya melakukan pemerasan terhadap korban dengan cara mengintimidasi atau mengancam akan menggelar aksi demo dan mengorankan korban bila tidak memberikan uang berjumlah Rp 24 juta.
“Tersangka membekali diri denga identitas sebagai Kabiro Media Koran Pemantau Korupsi dan LSM Peduli Pendidikan dan Pembangunan,” jelas kapolresta, seperti dilansir Poskotanews.
Merasa diintimidasi, lanjut Murbani, korban melapor ke Polresta Bandar Lampung. Atas dasar laporan tersebut, petugas kemudian melakukan kerjasama dengan korban untuk menjaring tersangka.
“Hasilnya, tersangka berikut barang bukti berupa, uang Rp 12 juta, 1 unit HP, Kartu Pers dan Kartu LSM, berhasil di amankan,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka DF bakal dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (*)
