![]() |
| Chusnunia Chalim alias Nunik (ist) |
SERUIT.CO.ID - Terkait kasus dugaan gratifikasi Rp 95 miliar ke mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, KPK memanggil Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim alias Nunik, sebagai saksi.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).
Diketahui, selain menjabat bupati Lampung Timur, Nunik juga merupakan wagub Lampung terpilih 2019-2024 yang berpasangan dengan Arinal Djunaidi.
KPK belum menjelaskan apa kaitan Nunik hingga dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Mustafa.
KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
Menurut KPK, fee itu berjumlah 10-20 persen dari nilai proyek.
Dijelaskan KPK, total gratifikasi yang diduga diterima Mustafa sebesar Rp 95 miliar. Uang itu, menurut KPK, diterima dalam kurun Mei 2017, dilansir detik.
Sebelum kasus ini, Mustafa sudah divonis bersalah karena memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT SMI.
Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama dua tahun.
Mustafa Kembali Tersangka
Sebelumnya, KPK mengembangkan perkara suap di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Ada tujuh orang tersangka yang ditetapkan KPK.
"KPK menetapkan tujuh orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan tiga perkara tersebut ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Januari 2019.
Berikut perincian tiga perkara baru yang ditangani KPK:
1. Mustafa Terima Gratifikasi Rp 95 M
Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima Mustafa setidaknya Rp 95 miliar.
"Dari catatan penerimaan dan pengeluaran, uang senilai Rp 95 miliar tersebut diperoleh pada kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan MUS (Mustafa)," ucap Alexander.
Mustafa pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
2. Dua Pengusaha Suap Mustafa
Selain itu, KPK menetapkan dua orang pengusaha, yaitu Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo sebagai pemilik PT Purna Arena Yudha. Keduanya diduga menyuap Mustafa.
"Diduga dari total Rp 95 miliar yang diterima MUS, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut," ucap Alexander.
Dari kedua pengusaha itu, Mustafa diduga menerima Rp 12,5 miliar dengan perincian Rp 5 miliar dari Budi dan Rp 7,5 miliar dari Simon. Uang itu kemudian diberikan Mustafa kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Budi dan Simon dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Empat Anggota DPRD Terima Suap
KPK juga menjerat empat anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Achmad merupakan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan tiga orang lainnya adalah anggota.
"Keempatnya diduga menerima suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBDP," ucap Alexander.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (*)
